Korlantas Polri resmi mengumumkan penerapan sistem poin pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sistem ini akan mulai berlaku pada Januari 2025, bersamaan dengan diterbitkannya Traffic Activity Report sebagai basis data penilaian perilaku pengendara.
Dalam wawancara usai penutupan Posko Operasi Lilin 2024 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1), Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan detail penerapan sistem poin ini.
“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ujarnya.
“Nantinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” tambah Aan.
Teknisnya, setiap pemegang SIM punya 12 poin awal yang akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran:
-
Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
-
Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
-
Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.
-
Kecelakaan fatal (meninggal dunia): Mengurangi 12 poin langsung.
-
Kasus tabrak lari: SIM langsung dicabut secara permanen.
“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu (pengurangan) 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” tambahnya.
Penerapan sistem poin bertujuan mendisiplinkan pengemudi dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Selain itu, sistem ini juga akan memberikan edukasi kepada pengemudi tentang pentingnya mematuhi aturan.
“Ini adalah nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” jelas Aan.
Dengan dimulainya sistem ini pada Januari 2025, Polri berharap bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Selain mempengaruhi penerbitan SIM, sistem poin ini juga akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan akan masuk dalam basis data yang digunakan untuk menerbitkan SKCK.
“Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga para penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” jelas Aan.