Ilustrasi remaja tewas. Foto: Pixabay

Peristiwa meninggalnya santri akibat kekerasan oleh senior di pesantren terjadi lagi. Kali ini peristiwa nahas itu menimpa AR (14), seorang santri asal Buleleng, Bali. AR meninggal pada Kamis (2/1) setelah koma selama 6 hari akibat dikeroyok oleh enam orang seniornya di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku pengeroyokan masih berusia belasan, dua di antaranya bahkan masih berusia anak. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).

“Kami turut berduka cita dan menyesalkan peristiwa meninggalnya santri di ponpes terulang lagi. Ini menjadi bukti bahwa sekolah atau pondok pesantren ramah anak ternyata masih banyak yang hanya berupa slogan saja,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Surabaya Syaiful Bachri, saat dihubungi Basra, Jumat (3/1) malam.

Syaiful menegaskan penting untuk menciptakan sekolah atau pun ponpes yang ramah anak. Ini agar anak bisa berkembang sebagaimana mestinya tanpa ada bayang-bayang kekerasan atau bullying.

“Sudah, stop adanya senioritas di ponpes. Senioritas di ponpes dapat menyebabkan perilaku menyimpang, seperti bullying. Senioritas dapat membudaya dalam diri santri dan melampiaskannya dengan membalas juniornya. Untuk mencegah hal ini, ustaz dan ustazah dapat mengedukasi para santri untuk menjauhi bullying dan saling menyayangi,” terang Syaiful.

Terkait kasus tewasnya santri AR, Syaiful meminta kepada semua stakeholder yang bersinggungan, seperti ponpes hingga Kanwil Kemenag setempat untuk berkoordinasi. Tujuannya untuk memberikan pendampingan, trauma healing, psikoedu, dan seterusnya kepada santri-santri yang ada di sana.

“Kami juga meminta kepada pihak ponpes setempat untuk tidak lepas tangan dan menyerahkan begitu saja permasalahan ini kepada pihak kepolisian. Usut tuntas dan bisa kita ambil pelajaran agar di kemudian hari tidak terjadi lagi,” tegas Syaiful.

Ada pun terkait pelaku yang berusia anak, Syaiful juga meminta sistem peradilan pidana anak harus diterapkan oleh pihak penegak hukum dengan berbagai tahapan-tahapan yang ada.

By admin