ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI melaporkan sebanyak 67.870 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-November 2024. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2023, yang mencapai 57.923 kasus.

Sedangkan di Sumsel, jumlah pekerja yang terkena PHK pada 2024 tercatat sebanyak 557 orang, meningkat drastis dari 185 kasus pada 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Eki Zakiyah, mengonfirmasi data tersebut dan menjelaskan bahwa mayoritas PHK disebabkan oleh berakhirnya kontrak kerja.

“Iya, berdasarkan data yang ada, rata-rata PHK itu dikarenakan berakhirnya kontrak kerja,” ungkap Eki, Jumat (3/1).

Eki menjelaskan bahwa sebagian besar kasus PHK terjadi di Kota Palembang. Untuk membantu korban PHK, Disnakertrans Sumsel telah melakukan berbagai upaya mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.

“Dari Disnaker telah dilakukan mediasi oleh mediator Hubungan Industrial (HI). Bila tercapai kesepakatan, dibuat persetujuan bersama. Jika tidak, Mediator HI akan memberikan anjuran,” jelasnya.

Kasus PHK di Sumsel pada 2024 terjadi di berbagai sektor, seperti perkebunan, perdagangan, dan lainnya. Disnakertrans Sumsel mencatat dampak yang cukup signifikan terhadap sektor-sektor tersebut, terutama di daerah perkotaan.

Memasuki tahun 2025, Disnakertrans Sumsel terus memantau perkembangan dunia ketenagakerjaan untuk mencegah lonjakan kasus PHK.

“Kami berharap kondisi yang terjadi di 2024 tidak terulang di tahun ini. Kami akan terus berupaya melindungi hak-hak pekerja,” pungkas Eki.

By admin