Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus melangsungkan sidang etik para polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Mereka memberi sanksi tegas, yakni memecat para anggota Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
Lantas siapa saja yang telah dipecat? Apa langkah-langkah mereka? Berikut kumparan rangkum.
Polisi Yang Dipecat dan Demosi Akibat Peras Penonton DWP 2024
Sejak 31 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, Majelis Etik Polri telah memecat beberapa anggota Polri. Berikut daftarnya:
-
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak
-
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia
-
Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful
Sementara berikut adalah anggota Polri yang didemosi akibat terlibat pemerasan penonton DWP:
-
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun
-
Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun
-
Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun
-
Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun
Sejauh ini, beberapa dari mereka mengajukan banding. Yakni Kombes Donald Parlaungan, AKP Yudhy Triananta, dan Brigadir Fahrudin.
Mereka yang Didemosi Juga Diberikan Penempatan Khusus
Polri telah menjatuhkan hukuman 7 dari 18 polisi yang diduga memeras para penonton DWP yang merupakan WN Malaysia ini. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya mendapat sanksi demosi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut, selain mendapat demosi mereka juga akan ditempatkan khusus.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Anam.
Selain sanksi demosi, ada juga sanksi lain yakni permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Berpotensi Akan Diusut Pidana Pemerasan
Selain mendapat sanksi demosi hingga pemecatan, muncul juga kemungkinan potensi pidana. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
“Potensi untuk pidana memang sangat besar,” kata dia di Mabes Polri pada Selasa (24/12).
Anam menambahkan Kompolnas bakal segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota polisi itu. Koordinasi dilakukan di sela sidang etik dilakukan oleh Divpropam Polri.
“Apakah ada potensi pidananya, ya saya yakin Pak Kapolri, Pak Kabareskrim akan menindaklanjuti itu,” ucap dia.
Sementara itu, Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Polri menyebut, total uang pemerasan sebanyak Rp 2,5 miliar dari 45 orang korban.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita [Rp] 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak. Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divpropam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti [Rp] 2,5 miliar sekian,” ujar Karowabprof Divpropam Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1).