Lampung Geh, Lampung Tengah – Seorang pemuda ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung.
Pelaku itu berinisial BGS (19). Ia ditangkap lantaran memperkosa korban K (16) pada Rabu (16/10).
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan modus pelaku melakukan pemerkosaan berawal dari keduanya berkenalan melalui aplikasi OMI.
“Pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Namun saat bertemu, BGS malah membawa ke rumah dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma,” katanya.
Setelah kejadian, korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kepada ayahnya dan pihak kepolisian.
Berbekal laporan orang tua korban, lanjut Yusvin, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BGS pada Kamis (2/1).
Menurut Yusvin, saat ini pelaku telah ditahan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan, pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya. (Yul/Put)