Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Umur pensiun bagi notaris kini di angka 70 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan atas gugatan nomor 84/PUU-XXII/2024 pada Jumat (3/1/2025).

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris.

Berikut putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo:

Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum’.

Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersiap memimpin sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, semula MK berpendapat bahwa pembatasan umur untuk jabatan notaris masih diperlukan. Mahkamah menilai usia 65 tahun sebagai titik batas umur pensiun sudah tepat, karena setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang berbeda.

Demikian juga dengan kondisi ingatan dan ketajaman berpikir yang akan mempengaruhi kecakapan seseorang dalam bekerja. Umur 65 tahun juga merupakan batas umur pensiun bagi profesi lainnya seperti pilot, dosen, dan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).

Namun, Mahkamah menilai notaris senior masih dibutuhkan, terutama di daerah-daerah. Selain untuk mentransfer pengetahuan, juga untuk peralihan dari notaris senior ke generasi muda agar tak terjadi jarak yang terlalu jauh.

“Dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis,” ujar Arief.

Usia Pensiun di Belanda hingga Italia

Masih dalam pertimbangannya, MK membandingkan usia pensiun notaris di Indonesia dengan beberapa negara yakni Belanda, Kolombia, Korea Selatan, Jepang, Italia, dan Spanyol, di mana usia pensiun notaris mencapai 70 tahun atau lebih.

Mahkamah juga membandingkan hakim dan dosen di Indonesia yang umur pensiunnya dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dengan pemenuhan sejumlah ketentuan.

Syarat Sehat Jasmani dan Rohani

MK juga menetapkan syarat ketat bagi notaris yang ingin terus bekerja hingga 70 tahun dalam hal kesehatan baik jasmani dan rohani. Batasan umur 70 tahun ini harus memenuhi persyaratan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan bidang hukum.

“Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang. Namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan notaris berumur 70 tahun,” ujar Arief.

“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 adalah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dalil yang berdasar,” sambung Arief.

Dalam putusan ini, dua hakim konstitusi menggunakan hak ingkar atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara. Keduanya, yakni Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Hal ini dikarenakan keduanya menghindari adanya konflik kepentingan.

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Sebelumnya, gugatan ini diajukan karena adanya kerugian imbas batas usia pensiun. Notaris sebelumnya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya ketika sudah memasuki usia 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun dengan pertimbangan kesehatan.

Padahal, dalam profesi seorang advokat, tidak ada batas usia demikian padahal sama-sama menjalankan profesi di bidang hukum dan tidak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya dari keuangan negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat (1) UU Advokat. Hal itu dinilai diskriminatif, sehingga digugat ke MK.

By admin