Pelaku dan Barang Bukti Curas inisial MAS di gerbang tol pelumpang, Jakarta utara. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara

Dua aksi perampokan yang disertai pencurian dan kekerasan terjadi di Tol Tanjung Priok, Jumat (3/1) malam sekitar pukul 18.40 WIB. Para pelaku menyasar kendaraan yang terjebak di tengah macet. Dua orang menjadi korban.

Aksi ini terekam video dan viral di media sosial. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkan satu dari 5 pelaku perampokan tersebut. Satu pelaku yang ditangkap berinisial MAS (21).

“Pelaku sudah diamankan satu orang. Pelaku lain sedang dalam pengejaran,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, saat dihubungi kumparan, Sabtu (4/1).

Residivis Baru Bebas, Nekat Beraksi Lagi

Pelaku dan Barang Bukti Curas inisial MAS di gerbang tol pelumpang, Jakarta utara. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara

MAS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja bebas dari penjara pada November 2024.

“Usia sekitar 21 tahun, residivis pencurian dan kekerasan (curas) dan tinggal kontrak bukan asli warga Jakarta Utara. Pelaku baru keluar LP bulan November kemarin,” jelas Ahmad.

Kapolres mengatakan, pelaku mengontrak rumah di kawasan Jakarta Utara. Ia bukan warga asli wilayah tersebut. Sementara perampokan ini ia lakukan bermotif ekonomi.

“Motifnya kebutuhan sehari-hari,” jelas Ahmad.

Pelaku dan Barang Bukti Curas inisial MAS di gerbang tol pelumpang, Jakarta utara. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara

Menurut laporan, peristiwa terjadi di akses Tol Tanjung Priok, Sungai Bambu, Jakarta Utara. Saat itu, korban pertama, Isak (52), sedang mengendarai mobil pikap bersama keluarganya. Tiba-tiba ia dihentikan oleh enam orang tak dikenal bersenjata tajam. Pelaku merampas barang berharga, termasuk ponsel dan tas korban.

Korban kedua juga berada di lokasi yang sama dan menjadi sasaran kelompok pelaku.

“Betul, di satu TKP ada dua korban dengan pelaku yang sama,” ungkap Ahmad.

Barang Bukti Curas inisial MAS di gerbang tol pelumpang, Jakarta utara. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara

Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku, tas milik korban, serta ponsel yang dirampas. Kerugian material juga meliputi dompet, kartu identitas, dan kartu perbankan milik para korban.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus ini, termasuk hubungan antar pelaku dan kemungkinan keterlibatan dalam kejahatan serupa.

Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk 5 pelaku yang masih buron. Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Untuk persangkaan, kita sangkakan pasal terhadap pelaku dengan Pasal 365 KUHP. Untuk ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnadi.

By admin