Sebentar lagi bulan Ramadan akan datang. Umat muslim yang memiliki utang puasa harus segera membayarnya. Ada dua cara bayar puasa Ramadhan yang bolong.
Salah satu cara tersebut adalah dengan membayar fidyah. Cara ini perlu dilakukan sesuai ajaran Islam.
Penjelasan Cara Bayar Puasa Ramadhan yang Bolong dengan Fidyah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada dua cara membayar utang puasa. Salah satunya dengan fidyah. Istilah fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Dikutip dari situs baznas.go.id, bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Meskipun demikian, sebagai gantinya wajib membayar fidyah.
Tidak semua orang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah. Ada kriteria orang yang dapat membayar fidyah, antara lain sebagai berikut.
-
Orang tua yang tidak memungkinkan untuk puasa.
-
Orang yang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh.
-
Ibu hamil atau menyusui.
Membayar fidyah dapat berbentuk uang. Namun, harus sesuai takaran dan dikonversi menjadi rupiah. Nominal membayar fidyah juga dapat mengikuti ketentuan Baznas masing-masing daerah.
Berikut cara bayar puasa Ramadhan yang bolong dengan fidyah.
1. Hitung Puasa yang Bolong
Sebelum membayar fidyah, hitung puasa yang ditinggalkan atau bolong selama Ramadan. Hal ini dilakukan agar mudah mengakumulasikan jumlah yang harus dibayar. Selanjutnya, konversi hari ke dalam uang.
2. Siapkan Dana dan Bayar idyah
Setelah itu siapkan dana fidyah. Nilai fidyah yang dibayarkan dapat disesuaikan dengan harga makanan yang biasa dikonsumsi. Cara lain yang lebih mudah adalah menggunakan patokan peraturan Baznas setempat.
3. Bayar Fidyah untuk Orang yang Membutuhkan
Selanjutnya adalah tunaikan atau bayar fidyah untuk orang yang membutuhkan. Misalnya memberkan fidyah kepada fakir miskin sesuai hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
4. Baca Niat Fidyah
Saat membayar fidyah, jangan lupa untuk membaca niat. Berikut niatnya.
-
Niat Fidyah Orang Sakit atau Tua Renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah Swt.”
-
Niat Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
Baca juga: Ketentuan Berapa Bayar Fidyah sebagai Pengganti Ibadah Puasa
Itu tadi adalah tata cara bayar puasa Ramadhan yang bolong dengan fidyah. Semoga dapat membantu. (FAR)