Biaya pecah sertifikat tanah tergantung pada pengukuran, lokasi tanah, dan pendaftarannya. Oleh karena itu, sebelum melakukan pemecahan sertifikat tanah, penting untuk mengetahui aturan terkait tarifnya.
Proses pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk keperluan jual beli tanah, pembagian warisan, dan lain sebagainya. Sertifikat tanah harus dipecah karena sebagian tanah menjadi kepemilikan pihak lain.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Menurut buku Rahasia KPR yang Disembunyikan Para Bankir oleh Agung Herutomo (2013: 52), saat terjadi transaksi atas tanah, bank mewajibkan sertifikat pecah per kavling agar kredit dapat dicairkan. pemecahan sertifikat membutuhkan proses dan waktu, bank dan developer mengikatkan diri pada MOU yang disepakati oleh bank dan developer.
Dalam proses pemecahan sertifikat tanah, terdapat biaya pecah sertifikat tanah dan persyaratannya yang harus diketahui. Biaya pecah sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Biaya pecah sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran diperlukan untuk pendaftaran sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Tarif pendaftaran pecah sertifikat tanah adalah Rp 50.000 per pengajuan.
2. Biaya Pengukuran
Sebelum dilakukan pemecahan tanah, tanah harus diukur terlebih dahulu. Pengukuran ini memerlukan biaya sebesar Rp 250.000 per bidang tanah.
2. Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan tanah adalah sebesar Rp 250.000 per bidang tanah.
3. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (Biaya TKA)
Biaya TKA diperlukan untuk transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas kantor pertanahan yang bertugas melakukan pengukuran pemeriksaan. Biayanya adalah sebesar Rp 250.00 per bidang tanah.
4. Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Untuk mengetahui BPHTB pemecahan sertfikat tanah dapat digunakan rumus 5% NPOP – NPOPTKP = BPHTB
Rumus menghitung biaya pecah sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
Biaya pecah sertifikat tanah = Biaya pendaftaran + Biaya Pengukuran + Biaya pemeriksaan tanah + biaya TKA + Biaya BPHTB.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Menurut situs apis.atrbpn.go.id, berikut ini syarat-syarat pemberkasan yang harus dipenuhi dalam pemecahan sertifikat tanah:
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atay kuasanya di atas materai.
-
Syarat kuasa apabila dikuasakan.
-
Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan.
-
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
-
Sertifikat asli.
-
Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Tujuan dari Pembuatan Formulir Pendaftaran, Pengertian, dan Bagiannya
Demikian biaya pecah sertifikat tanah dan persyaratannya. Semoga dapat memberikan informasi mengenai pemecahan sertifikat tanah dan administrasinya.(IND)