Ilustrasi Syarat Pantarlih Pilkada 2024. Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Pendaftaran seleksi anggota Pantarlih Pilkada 2024 sudah dibuka. Berdasarkan Keputusan KPU, tahap pendaftaran dimulai tanggal 13 Juni 2024. Masyarakat yang hendak mendaftar harus mengetahui syarat Pantarlih Pilkada 2024.

Selain syarat umum seperti riwayat hidup dan sebagainya, atau syarat administrasi seperti surat-surat dan sebagainya terdapat pula syarat khusus bagi calon pendaftar Pantarlih.

Syarat Pantarlih Pilkada 2024

Ilustrasi Syarat Pantarlih Pilkada 2024. Sumber: Unsplash/UX Indonesia

Ada beragam syarat Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya.

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

  • Mampu secara jasmani dan rohani.

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

  • Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.

  • Dokumen Pendaftaran PantarlihDilansir dari laman detik.com, dokumen yang perlu dipersiapkan mencakup:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm

  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Jadwal Pantarlih Pilkada 2024

Ilustrasi Syarat Pantarlih Pilkada 2024. Sumber: Unsplash/Scott Graham

Sebelumnya, pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih dijadwalkan berlangsung pada 5-9 Juni 2024. Penjadwalan tersebut berubah setelah KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal terbaru.

Dikutip dari akun Instagram @kpu_jatim, inilah jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13 Juni 2024-17 Juni 2024

  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13 Juni 2024-19 Juni 2024

  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14 uni 2024-20 Juni 2024

  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21 Juni 2024-23 Juni 2024

  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024? Ini Pembahasan Lengkapnya

Itulah jadwal dan syarat Pantarlih Pilkada 2024 yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh calon pelamar. Jadwal dan syarat tersebut bisa menjadi panduan untuk memudahkan pendaftaran. (glg)

By admin