Bos rental mobil tewas dikeroyok di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada 6 Juni 2024. Peristiwa tersebut viral di media sosial. Video pengeroyokan itu bertebaran di linimasa.
Ada empat orang korban dalam peristiwa tersebut. Satu bos rental bernama Burhanis yang tewas, lalu tiga rekannya yang luka-luka.
Mereka dikeroyok usai diteriaki maling, padahal hendak mengambil mobil yang direntalkan dan dibawa kabur ke wilayah Sukolilo itu.
Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Mulanya tiga tersangka ditetapkan. Publik mempertanyakan, sebab dalam video yang beredar, pelaku persekusi banyak.
Kemudian, kasus pun berkembang hingga saat ini 10 orang sudah dijerat sebagai tersangka. Salah satunya yakni sosok viral yang terekam video, yakni pelaku pelemparan batu besar terhadap salah satu korban.
“SA (60) memukul dengan batu dengan (terhadap) kaus merah,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu, Sabtu (15/6).
Dalam video yang beredar, pelaku ini tampak mengenakan celana cream dan baju abu-abu. Dia melemparkan batu besar ke arah seorang pria berbaju merah yang sudah tergeletak tak berdaya di tanah.
SA ini adalah satu dari enam tersangka baru yang dijerat polisi. Tersangka lainnya adalah: STJ (35), AK (46), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Mereka merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.
Para tersangka ini perannya berbeda-beda. Mereka ada yang menyeret korban, memukul korban menggunakan batu, menendang, hingga melindas korban menggunakan motor.
Ditangkap di Hutan
Lokasi penangkapan keenam pelaku ini berbeda-beda. Semuanya ditangkap bukan di Desa Sukolilo.
“Ada yang di hutan, kebun, ada macam-macam di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Luthfi menyebut, setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka, keenamnya langsung ditahan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.
Dengan penangkapan ini, total ada 10 orang yang sudah dijerat tersangka oleh polisi.
“Jadi jumlahnya semua 10 orang yang perannya sudah bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan adalah terlibat kasus [Pasal] 170 [KUHP tentang pengeroyokan]. Kalau bukti permulaan cukup, tangkap, bukti cukup, tahan, itu perintah saya,” kata dia.
Empat tersangka yang sebelumnya sudah ditahan terlebih dahulu adalah M (37) yang menendang salah satu korban, serta EN (51), PC (37), dan AG (35) yang turut menganiaya para korban. AG adalah tersangka yang menyewa mobil dari Burhanis dan melarikannya ke Pati.