MANADO – Pakar Ilmu Kelautan yang juga dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsrat, Rignolda Djamaludin,mengaku heran dengan izin yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung rencana reklamasi pantai Karangria, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Dirinya menilai izin reklamasi tersebut dikeluarkan secara ceroboh karena mengabaikan faktor ekologi yang ada, dan dikhawatirkan dapat mengancam ekosistem laut yang selama ini terjaga dengan baik.
“Reklamasi punya dampak yang permanen, maka pengkajian itu tidak boleh abal-abal. Kalau abal-abal, ekosistem terakhir kita hilang. Dua hari terakhir saya mencari dan hari ini saya temukan di sini (Pantai Karangria) ada karang, jadi izin ini ceroboh dikeluarkan,” ujar Rignolda.
Dengan berbagai alasan itu, Rignolda secara tegas meminta agar pemerintah membatalkan perizinan reklamasi seluas 90 hektare itu. Dia meminta pemerintah tidak hanya memakai pertimbangan ekonomis melainkan juga mempertimbangkan faktor ekologis serta sosial budaya yang melekat di masyarakat pesisir Karangria.
Selain itu, pelaksanaan reklamasi di sepanjang teluk Manado dikatakan oleh Rignolda, dapat memberikan dampak besar lain, yakni menjadi pemicu banjir yang beberapa kali kerap terjadi.
“Manado ini daerah banjir, sejak reklamasi dan jalan dibangun, di daerah ini kerap banjir dengan skala tertentu. Sebagai orang yang belajar di kelautan, konstruksi apa pun yang dibuat, justru akan bertambah potensi banjir,” ujarnya kembali.
sw/manadobacirita