Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Hingga Jumat (14/6) pukul 16.00 WIB, total realisasi pencairan gaji ke-13 mencapai Rp 38,03 triliun.

“Jumlah realisasi gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri Rp 14,50 triliun untuk 1.940.650 pegawai atau personel,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada kumparan, Senin (17/6).

Secara rinci, gaji ke-13 untuk ASN telah dibayarkan Rp 7,80 triliun kepada 882.761 pegawai. Kemudian pembayaran ke PPPK Rp 365 miliar untuk 91.632 pegawai, anggota Polri Rp 3,31 triliun untuk 474.151 personel dan prajurit TNI Rp 3,02 triliun untuk 492.106 personel.

“Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.422 (atau) 98,36 persen dari 9.579 satker. Jumlah KL yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 84 KL dari 84 KL,” jelas Deni.

Kementerian Keuangan juga telah mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan mencapai Rp 11,34 triliun atau 99,32 persen kepada 3.529.442 pensiunan dari total 3.565.422 pensiunan.

Rinciannya, pencairan melalui PT Taspen sebesar R 9,97 triliun kepada 3.049.921 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan. Sisanya, sebesar Rp 1,36 triliun kepada 479.521 pensiunan dari 485.460 pensiunan.

Selanjutnya pencairan gaji ke-13 untuk ASN Daerah, Deni menjelaskan jumlah Pemda yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 367 Pemda atau 67,71 persen dari 542 Pemda. Sedangkan jumlah pegawai Pemda yang sudah menerima gaji-13 adalah sebanyak 2.382.099 pegawai.

“Jumlah gaji-13 yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp 12,19 triliun,” tutup Deni.

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024. Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

By admin