Pekerja memotong bagian hewan kurban Idul Adha 1445 H yang telah disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Senin (17/6).
Proses pemotongan tersebut dilakukan dengan alat potong khusus sehingga proses pemotongannya lebih cepat. Setelah dipotong, daging hewan kurban tersebut akan dikembalikan ke pemilik hewan kurban untuk didistribusikan sendiri.
Pemerintah telah mengatur hewan kurban harus dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012.
Ketentuan yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar RPH akan berlaku apabila dalam suatu kota/kabupaten belum terdapat RPH atau RPH yang tersedia tidak memiliki fasilitas yang memadai.