Surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa disebut SIUP. Keberadaan surat izin tersebut dinilai penting bagi kelangsungan usaha.
Dengan kelengkapan surat izin usaha, para pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan baik tanpa perlu khawatir adanya hambatan terkait perizinan. Untuk itu, pengusaha perlu mengetahui terkait syarat yang diberlakukan.
Sebutan untuk Surat Izin untuk Melaksanakan Usaha di Bidang Perdagangan dan Jasa
Dalam membangun suatu usaha dalam berbagai bidang, khususnya perdagangan. seorang pengusaha perlu mengurus berbagai surat perizinan. Kelengkapan surat izin usaha ini tentunya menguntungkan bagi pengusaha.
Mengutip dari dalam buku berjudul Mengurus Surat-Surat Perizinan, Henry S Siswosoediro (2008:4), mengurus dan melengkapi dokumen perizinan perlu dilakukan agar usaha yang dijalankan dapat berkekuatan hukum. Selain itu, pengusaha juga dapat lebih mudah dalam meningkatkan keuntungan usaha yang dijalankan.
Tak hanya itu, pengurusan surat izin usaha ini juga dapat dilakukan untuk menghindari risiko penutupan usaha dari pihak yang berwenang. Hal ini juga berlaku dalam kepemilikan surat keterangan usaha.
Surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa disebut SIUP.
SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya. Ketentuan mengenai SIUP ini dibahas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Bagi pengusaha yang belum memiliki SIUP dianjurkan untuk segera mengurusnya. Untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus surat izin usaha di bidang perdagangan atau SIUP, berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan SIUP perorangan yang perlu dipersiapkan pengusaha.
-
Fotokopi KTP pemilik usaha atau pemegang saham.
-
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Surat keterangan domisili atau SITU.
-
Neraca perusahaan.
-
Materai Rp 6.000.
-
Pas foto pemilik usaha atau direktur utama atau penanggung jawab usaha ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
-
Izin-izin lainnya terkait usaha yang dijalankan.
Baca juga: Syarat Mengajukan Surat Izin Tempat Usaha
Demikian ulasan tentang surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa disebut SIUP. Semoga bermanfaat. (DAP)