Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Marwan Iswandi masih yakin kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Kliennya merupakan korban salah tangkap polisi di kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

“Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukan lah Pegi pelakunya,” ujar Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Rabu (19/6).

Marwan lalu membeberkan alasannya. Pertama kliennya bukanlah Pegi yang memiliki nama alias Perong seperti yang buron delapan tahun.

“Kedua, ciri-ciri. Ciri-ciri sudah bertentangan sekali kalau ini bukan Pegi Setiawan yang melakukan. Yang ketiga aku bilang polisi bisa enggak sekarang menunjukkan kepada kami, kan penyebab kematian apa? Penyebab kematian biar kalian tahu, penyebab kematian saya baca putusan pengadilan, adalah salah satu terhadap Eky adalah pukulan benda tumpul di rahang, yang memukul di rahang itu adalah Dani. Dani itu kata polisi adalah fiktif. Berarti perkara ini perkara fiktif. Tetapi yang lain dihukum beneran. Kasihan, saya kasihan terhadap perkara ini,” jelas Marwan.

Kuasa Hukum Tersangka Pegi Setiawan, Mayor (Purnawirawan TNI) Marwan Iswandi, saat dijumpai di Kejaksaan Agung, Jaksel, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Marwan menuturkan, kliennya juga berada di Bandung saat pembunuhan terjadi yakni pada 27 Agustus 2016. Sementara pembunuhan itu terjadi di Cirebon.

“Dan saya akan berjuang jangan sampai Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang makanya salah satu saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya,” tutur Marwan.

Berharap Pegi Setiawan Bebas

Dengan fakta-fakta tersebut, Marwan berharap kliennya dapat bebas. Sementara pelaku sebenarnya bisa tertangkap.

“Target saya klien saya bebas dan saya siap juga membantu yang terpidana itu, sebab saya mempunyai hati nurani, kasihan loh saya melihat perkara ini loh,” sebut Marwan.

“Beberapa kali saya sampaikan, saya tidak ikhlas kalau ada yang membunuh berkeliaran. Tetapi kalau dia bukan membunuh jangan dipenjarakan dong, nah ini perjuangan saya di sana,” sambungnya.

Datangi Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Agung, Jaksel, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Marwan hari ini, Rabu (19/6), mendatangi Kejagung. Ia meminta Kejaksaan mengawasi pemberkasan yang dilakukan polisi dalam kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.

Ia mengatakan Kejaksaan harus cermat dan berhati-hati saat menerima berkas kasus tersebut dari penyidik. Sebab kasus ini menjadi perhatian publik. Selain ia juga ada rasa curiga dalam penanganan perkaranya.

“Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum,” kata Marwan.

Terkait ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan surat yang disampaikan Marwan telah diterima pihaknya.

“Beliau menyampaikan surat ke kita terkait pengawasan terhadap penelitian berkas perkara pidana atas nama Pegi Setiawan. Beliau menyampaikan beberapa harapan itu ke depan Jaksa Penuntut Umum seharusnya melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan baik cermat dan lengkap dengan prinsip profesionalitas,” ujar Harli.

Kejagung melihat permintaan Marwan sebagai masukan kepada Kejaksaan. Ia memastikan akan meneruskannya ke Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Berkaitan dengan itu, maka kita merespons kepada kuasa hukum kita sepandangan dengan itu kita tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya ya, terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat lengkap dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel,” jelasnya.

Pegi Ditangkap

Pada Selasa malam (21/5), polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan di kasus Vina.

Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Pegi Bantah Bunuh Vina

Saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5), Pegi membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan di perkara Vina.

“Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati,” kata Pegi singkat.

Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.

By admin