MANADO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengatakan jika ada 5.715 warga yang wajib KTP, masih belum memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) karena belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Dukcapil Mitra, Piether Owu, menyebutkan jika hingga semester kedua tahun 2024, jumlah warga wajib KTP di Mitra yang telah melakukan perekaman baru mencapai 86.005 jiwa dari total 91.720 jiwa yang tercatat.
Untuk itu, Piether mengatakan jika pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan upaya jemput bola, termasuk dengan melakukan sosialisasi kepada warga wajib KTP seperti siswa di tingkat SMA dan sederajat.
“Tentunya kami berharap kerja sama yang baik dari masyarakat juga agar semua bisa memiliki KTP. Apalagi KTP ini adalah hal yang penting saat ini,” ujar Piether.
Lanjut dikatakan Piether, saat ini pihak Dukcapil terus melakukan perbaikan pelayanan agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama kebutuhan pencatatan administrasi bagi warga negara.
“Kami buka beberapa loket, jadi keperluan masyarakat bisa lebih cepat. Kami berharap masyarakat yang terkendala juga secara aktif untuk datang ke kami dan lakukan konsultasi untuk dicari solusi bersama,” ujarnya kembali.
swingly m