Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pelaku penjarahan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, harus ditindak tegas dan ditangkap.
“Harus ditindak, itu kan sudah melanggar hukum,” kata Heru di Jakarta, Rabu, saat ditanya terkait penjarahan Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dikutip Antara, Kamis (20/6).
Heru menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan penjarahan yang merugikan aset milik daerah itu.
Menurutnya, ada beberapa orang yang akan diproses dalam kasus penjarahan barang di Rusunawa Marunda khususnya yang berada di klaster C.
“Pak Asbang (Asisten pembangunan dan lingkungan) sudah koordinasi dengan polres dan Polsek setempat. Dan ada beberapa yang sudah mau diproses,” tuturnya.
Heru menambahkan Pemprov DKI tidak akan membongkar Rusunawa Marunda karena terdapat penjarahan. “Tidak ada (rencana pembongkaran). Pelakunya kita tangkap saja,” katanya.
Sejak ditinggal oleh para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan itu sudah rusak parah. Ada beberapa barang berharga seperti besi, tralis besi, dan barang bernilai lainnya sudah dibongkar oleh para pencuri atau penjarah.
Selain itu, kondisi Rusunawa Marunda juga telah rusak dan ada beberapa tembok yang runtuh karena ulah para penjarah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menelusuri pelaku penjarahan tersebut.