Polri akan melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ke kejaksaan. Berkas akan segera dilimpahkan pada Kamis (20/6).
“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, insyaallah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (19/6).
Jenderal bintang 2 itu mengatakan, berkas penyidikan kasus Pegi Setiawan di kepolisian sudah rampung. Sebanyak 70 saksi telah diperiksa, 18 di antaranya memberatkan.
“Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi,” katanya.
“Ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus,” sambungnya.
Pengacara Pegi Minta Bantuan Kejaksaan Agung
Pengacara Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Marwan Iswandi, hari ini mendatangi Kejaksaan Agung. Ia datang untuk mengingatkan kejaksaan agar berhati-hati saat menerima berkas kasus kliennya dari polisi.
“Saya kepada pihak kejaksaan agar berhati-hati dan cermat untuk menerima berkas penyidik terutama kepolisian Polda Jabar, sebab itu bola panas kalau sudah P21,” ujar Marwan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (19/6).
Selain karena kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat, Marwan mengaku ada kecurigaan yang dimiliki atas penanganan kasus yang ditangani kepolisian.
“Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu ya berarti bukan penasihat hukum,” tambahnya.
Marwan Iswandi sebelumnya sudah ke Komisi III DPR RI terkait perkara kliennya pada Selasa (4/6) lalu. Dia meminta agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Vina Cirebon yang menjerat kliennya.
Marwan berkukuh bahwa kliennya bukanlah Pegi yang menjadi otak pembunuhan Vina. Ia mengatakan, Pegi yang kini ditetapkan menjadi tersangka berbeda dengan Pegi yang menjadi buronan selama 8 tahun karena membunuh Vina dan Eky.
“Maka saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita ksatria aja lah, kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya akan berjuang,” kata purnawirawan TNI itu.
Pegi Ditangkap
Pada Selasa malam (21/5), polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan di kasus Vina.
Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pegi Bantah Bunuh Vina
Saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5), Pegi membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan di perkara Vina.
“Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati,” kata Pegi singkat.
Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.