Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers perihal Kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pengacara dan keluarga tersangka kasus Vina Cirebon pernah mendatangi saksi kasus tersebut agar tidak menyampaikan kesaksian seperti sebenarnya dalam sidang pada 2016. Mereka mengimingi saksi uang.

Pada 2016 ada 7 tersangka yang sudah ditangkap polisi dan menjalani persidangan. Mereka kini tengah menjalani hukuman, satu di antaranya sudah selesai dihukum.

“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” sebut Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (19/6).

“Bahkan, mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui,” tambahnya.

Saat kasus ini terjadi pada 2016, polisi menyebut masih ada tiga pelaku yang buron. Satu di antaranya Pegi Setiawan yang kemudian baru ditangkap pada 2024.

Usai menangkap Pegi, polisi mengatakan dua DPO lainnya fiktif alias tidak ada. Maka itu Pegi yang disebut polisi sebagai otak pembunuhan menjadi tersangka terakhir dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan Pegi menuai kontroversi, sebab pria itu mengaku bukan pelakunya dan menjadi salah korban salah tangkap. Namun, polisi meyakini sebaliknya. Berkas perkara Pegi juga sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan.

By admin