Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Xenia silver sebagai tersangka dalam tabrak lari yang menewaskan anggota DPRD terpilih Kabupaten Asmat dari Fraksi Golkar Thadeus Osakat (36).
Insiden itu terjadi di Jalan Magelang, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada Minggu dini hari (16/6).
Pengemudi itu berinisial SAW (34 tahun) asal Semarang, Jawa Tengah, ternyata positif mengkonsumsi sabu-sabu saat peristiwa terjadi.
“Hasil berita acara pemeriksaan, tersangka mengakui sebelum berangkat ke Yogya dari Semarang dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal melalui sambungan telepon, Rabu (19/6).
Lanjut Alfian, mobil yang digunakan SAW merupakan mobil rental. Dia ke Yogyakarta bersama teman perempuannya untuk berwisata.
“Ya teman dekat, lawan jenis. Kejadian pukul 02.45 dia mengakui sebelum berangkat mengkonsumsi sabu tapi teman dekatnya nggak tahu,” katanya.
Ancaman Hukuman 12 Tahun
Saat ini pelaku telah diamankan polisi. Dia terancam Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
“Juncto 312 karena dia tidak melakukan pertolongan atau pun melaporkan ke pihak berwajib. 312 itu paling lama tiga tahun penjaranya,” katanya.
Sementara untuk kasus narkobanya, Alfian mengatakan akan dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba.
“Iya karena ini kan sebagai petunjuk aja. Kita tes ternyata yang bersangkutan positif untuk mengandung sabu,” ujarnya.