Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggantian penyidik dalam pemeriksaan seorang saksi hanya bisa dilakukan karena ada dasar kuat. Misalnya penyidik tersebut terjerat dugaan etik.
Hal itu disampaikan Tessa untuk merespons permintaan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang meminta ganti penyidik. Dia minta ganti penyidik karena mengaku trauma dengan penyidik Rossa Purbo Bekti.
“Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
“Selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi,” timpal Tessa.
Kusnadi telah memenuhi pemeriksaan penyidik hari ini. Dia diperiksa dan dikonfirmasi mengenai keberadaan Harun Masiku. Namun pada sisi lain, dia meminta penyidik yang memeriksa dirinya diganti.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan, kliennya masih dalam kondisi trauma. Trauma atas kejadian atau saat dia digeledah penyidik kala menemani pemeriksaan Hasto di KPK pada 10 Juni 2024.
“Hari ini Kusnadi sebagai saksi memenuhi panggilan KPK, meskipun perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK yang sudah diterimanya sejak tanggal 14 atau 15 kemarin,” ujar Petrus saat menemani Kusnadi.
“Dan sebagai buktinya ya ini, fisiknya, orangnya dalam keadaan, kelihatan seperti trauma masih ada tapi dia siap memenuhi panggilan,” tambah dia.
Karena trauma itu, Kusnadi meminta agar penyidik Rossa — penyidik yang memeriksa dan pernah menyita ponsel Hasto — diganti. Dia minta Rossa digantikan dengan penyidik lain.
“Yang kedua, ada permintaan untuk ganti penyidik. Karena kaitan dengan peristiwa tanggal 10 Juni itu,” ujar Petrus.