Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) membeberkan progres pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menuturkan sebanyak 14 produsen akan menerima pembayaran utang rafaksi migor pada pekan depan.
“14 produsen sudah kita setujui, setelah dokumen lengkap, minggu depan kita lakukan pembayaran,” kata Eddy di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (20/6).
Eddy mengatakan, ada 59 produsen minyak goreng mengikuti program rafaksi migor pada 2022. Hanya saja, empat produsen di antaranya tidak mengeklaim untuk mendapatkan pembayaran utang.
“Kan tinggal 55, kemudian setelah diverifikasi 6 produsen yang tagihannya Rp 0 hasil verifikasinya, sehingga tinggal 49 pelaku usaha produsen yang kita akan bayar utangnya,” terang Eddy.
Eddy menjelaskan dari 49 produsen yang akan menerima pembayaran utang rafaksi, 3 produsen di antaranya tengah dalam proses persetujuan pembayaran, lalu 7 produsen yang lain telah melengkapi dokumen yang diminta BPDPKS.
“Kemudian tinggal 25 yang belum melengkapi, belum menyerahkan ke kita dokumen-dokumen tadi, terutama faktur pajak,” jelas Eddy.
Eddy menjelaskan pihaknya akan membayar utang rafaksi kepada produsen, sesuai dengan kontrak yang diteken program tersebut. Ia menilai utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah dalam program ini mencapai Rp 474 miliar.
“(Sebesar) Rp 474 miliar, ke produsen dong, kita gak ada kaitannya dengan ritel, kita kontraknya dengan produsen,” tutur Eddy.
Adapun permasalahan utang minyak goreng ini bermula pada awal tahun 2022, para pengecer (peritel) melalui Aprindo diberikan tugas melalui Permendag 3 tahun 2022 untuk menjual minyak goreng sesuai kebijakan satu harga saat itu senilai Rp 14.000 per liter. Saat itu Menteri Perdagangan masih Muhammad Lutfi.
Selisih dari penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tersebut digantikan oleh alokasi dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun dengan bergantinya Menteri Perdagangan menjadi Zulkifli Hasan dan ditambah regulasi yang mendasari kebijakan minyak goreng satu harga dicabut, proses pembayaran kepada peritel belum tuntas sampai sekarang.
Adapun hasil verifikasi Sucofindo mencatatkan dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp 474 miliar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern dan usaha tradisional.