Dua kapal pencuri ikan (illegal fishing) di wilayah Indonesia, Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 yang sempat hilang kontak pada April lalu sudah tertangkap. Run Zeng 03 tertangkap di Perairan Arafaru dan Run Zeng 05 tertangkap di Papua Nugini.
Sebelum hilang, deteksi Automatic Identification System (AIS) menemukan lokasi terakhir kapal Run Zeng 05 di Teluk Ambon pada 31 Januari 2024. Kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 juga sempat lego jangkar di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Sampai 20 April 2024 kedua kapal itu masih mematikan AIS sehingga belum diketahui keberadaannya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Run Zeng 03 sudah tertangkap pada 19 Mei 2024.
“Pada tanggal 19 Mei 2024 Run Zeng 03 berbendera Rusia bersama KM Y ditangkap di Perairan Arafaru beserta 30 orang, 12 WNI dan 18 WNA,” tulis dokumen yang diterima kumparan, Kamis (20/6).
Dijelaskan dugaan tindak pidana yang dikenakan adalah perbudakan, perdagangan manusia, ilegal fishing, dan ilegal oil. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan sudah melakukan penyidikan dan berkas sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual, sementara kasus perbudakan dan perdagangan orang diserahkan kepada Polda Maluku.
“Sedangkan RZ 05 sudah ditangkap oleh pemerintah Papua Nugini atas informasi dari pemerintah Indonesia dan saat ini dalam tahap pemulangan ke Indonesia,” tulis dokumen tersebut.
Proses hukum RZ 05 ini akan dilakukan di Indonesia. Terdeteksi kapal Run Zeng 05 mulanya berangkat dari Pelabuhan Taizhou, China pada 11 April 2023. Sementara Run Zeng 05 terdeteksi memasuki Pelabuhan Bayah, Provinsi Banten pada 19 Oktober 2023.
Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 merupakan kapal ikan berbendera Rusia berukuran masing-masing 870 gross tonnage (GT). Kedua kapal tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.