Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kamis (20/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua MPR RI sekaligus Waketum Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku tak hadir dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan dugaan melanggar kode etik karena ada kegiatan yang sudah terlebih dahulu terjadwal.

Selain itu, undangan klarifikasi dari MKD pun mendadak.

“Undangan baru saya terima kemari sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” kata Bamsoet kepada wartawan, Kamis (20/6).

Bamsoet mengatakan, kemungkinan situasi akan berbeda jika undangan klarifikasi dari MKD DPR tidak mendadak seperti yang diatur dalam Tata Beracara MKD pasal 23 ayat 1.

Pasal itu menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada Teradu, baik dalam Perkara Pengaduan maupun Perkara Tanpa Pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi Teradu paling lambat 7 hari sebelum Sidang MKD.

Adapun undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari. Aduan itu soal pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, yang bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.

Bamsoet menjelaskan, meskipun tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR RI sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi flashdisk dan transkrip dari ucapan atau statement utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut Pandangan Hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.

“Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan,” ucap dia.

Bamsoet saat dijumpai di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara 4, Jaksel, Rabu (10/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan

“Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat. Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR,” tambah Bamsoet.

Dia pun menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

“Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar di tempat yang tepat,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan dirinya sangat memahami undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota MPR ex officio anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan UU MD3.

Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amandemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.

“Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR,” pungkas Bamsoet.

By admin