KPK sita 54 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018 – 2020. Foto: Dok. KPK

KPK menyita 54 bidang tanah yang tersebar di Lampung Selatan dengan nilai mencapai Rp 150 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 yang sedang diusut KPK.

“Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta), di mana tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/6).

KPK sita 54 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018 – 2020. Foto: Dok. KPK

Dari 54 bidang tanah tersebut, terdiri dari 32 bidang tanah seluas 436.305 m² berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dan 22 bidang tanah lainnya seluas 185.928 m² berada di Desa Canggu, Lampung Selatan.

“Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” tutur Tessa.

KPK sita 54 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018 – 2020. Foto: Dok. KPK
KPK sita 54 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018 – 2020. Foto: Dok. KPK

Adapun dalam penyidikan perkara ini, Tessa mengungkapkan bahwa telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu eks Dirut PT Hutama Karya (Persero), BP; eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero), MRS; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, IZ.

KPK memang tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero).

Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. Proyek pengadaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Terkait kasus ini, KPK sempat memanggil eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, untuk diperiksa. Bersama Bintang, pihak lain yang dipanggil adalah M. Rizal Sutjipto selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya juga dicegah penyidik ke luar negeri.

Belum ada tanggapan dari ketiganya terkait penyidikan KPK dalam kasus ini.

By admin