Kejadian unik terjadi usai putusan vonis terhadap terdakwa pencabulan bocah yatim piatu, Gangga Rizkiyanto, Rabu sore (19/6).
Gangga Rizkiyanto, warga Desa Sukowangkit, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan 6 bulan.
Gangga terbukti secara sah merudapaksa seorang bocah kelas VI SD di Bondowoso berkali-kali. Korban, yang merupakan anak yatim piatu, mengalami pencabulan tiga kali oleh Gangga, salah satunya di kebun kopi.
Kuasa hukum korban, Nurul Jamal Habaib, menyambut gembira putusan tersebut. Saking senangnya, ia melakukan salto di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bondowoso usai sidang.
“Alhamdulillah. Salto dulu,” kata Habaib setelah membuka pintu depan PN Bondowoso, kemudian ia menunaikannya.
Habaib menjelaskan bahwa gerakan salto itu adalah bentuk nadzarnya.
“Saya punya nadzar, jika vonis di atas 6 tahun, saya akan salto,” ujar warga Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Bondowoso ini.
Sebagai kuasa hukum, Habaib menggratiskan biaya pendampingan hukum bagi keluarga korban. “Alhamdulillah. Puji syukur ke hadirat Allah SWT. Minimal ada keadilan. Alhamdulillah. Allahuakbar,” pekiknya, yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas.
Kronologi Kasus Pencabulan:
Diawali dari Media Sosial
TR, bibi korban, mencurigai bahwa keponakannya menjadi korban pencabulan karena gelagat depresi yang ia lihat. Kecurigaannya diperkuat dengan bukti percakapan via WhatsApp (WA) antara korban dengan Gangga Rizkiyanto. Korban mengaku awalnya berkenalan lewat Facebook, lalu bertemu hingga terjadi pencabulan.
Dicabuli di Dua Tempat
Pada akhir September 2023, pelaku bermain gobak sodor, sementara korban menonton. Saat jeda babak, pelaku diganti oleh pelatih. Di masa kosong itu, pelaku menyeret korban ke kebun kopi dan mencabulinya sambil membekap mulut korban. Di kesempatan lain, pelaku kembali mencabuli korban di tepian Sungai Dawuhan.
Korban Nyaris Akhiri Hidup
Perbuatan pelaku membuat korban trauma dan nyaris mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai dua sekolahnya. Namun, tindakan itu berhasil digagalkan pihak sekolah. Korban yang malu pada teman-temannya di sekolah dan tetangga semakin depresi, hingga akhirnya mengungsi di rumah bibinya di Banyuwangi dan menjalani sekolah daring di sana.
Lapor Polisi
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso pada November 2023. TR, bibi korban, diperiksa tujuh kali, hingga menerima surat resmi laporan dari kepolisian pada pertengahan Januari 2024. Pelaku Gangga Rizkiyanto kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2024.
Pelaku Ditangkap
Gangga Rizkiyanto ditangkap Tim Satreskrim Polres Bondowoso di kawasan Sanur, Denpasar, pada Jumat (2/2/2024). Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menyatakan bahwa DPO Gangga Rizkiyanto selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. “Pelaku selalu berpindah. Bahkan saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk di jalanan oleh tim kami,” ungkap Lintar, Sabtu (3/2/2024).
Vonis 9 Tahun
Usai menjalani serangkaian persidangan, Gangga Rizkiyanto divonis 9 tahun oleh PN Bondowoso.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayarnya, maka diganti kurungan selama 6 bulan.