Hi!Pontianak – Dua pria berinisial LY (24) dan AE nekat mencuri burung kacer milik warga di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Burung kacer tersebut digantung di depan teras rumah korban.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan dari hasil pemeriksaan LY dan AE melakukan aksi pencurian itu karena dipicu masalah ekonomi.
Bahkan diketahui jika LY merupakan residivis dalam tindakan pidana yang sama. Ia keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu.
“Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” ujar Ade, Sabtu, 20 Juli 2024.
Polisi berhasil menangkap LY di salah satu warkop di Pontianak. Sementara, AE masih diburu pihak kepolisian.
Ade mengatakan, burung kacer tersebut sempat dijual dengan harga Rp 100 ribu. Mengetahui kasus tersebut, pembeli akhirnya mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Kubu Raya. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tutur Ade.