MANADO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) internal untuk 87 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
Kegiatan Bimtek yang digelar di Kelurahan Bunaken ini akan berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu (21-22/6), dengan menghadirkan sejumlah pemateri dari akademisi, pegiat Pemilu dan dari komisioner Bawaslu sendiri.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, saat membuka kegiatan ini mengatakan jika dirinya berharap para Panwaslu Kelurahan atau biasa disebut PKD ini, bisa bekerja maksimal melakukan pengawasan pada tahapan-tahapan Pilkada 2024.
“Dimulai dengan seleksi Pantarlih yang sudah dilakukan, kemudian nanti pada proses Coklit KPU, hingga pada proses pemungutan dan penghitungan suara, itu semua harus diawasi secara maksimal,” ujar Brilliant.
Brilliant juga menyampaikan jika PKD harus teliti terutama terkait data pemilih yang ada serta perpindahan penduduk maupun perubahan yang akan terjadi. Menurutnya ada titik-titik rawan yang harus benar-benar dicermati, seperti perpindahan penduduk karena terkena penggusuran.
“Kita harus awasi agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya, tapi juga harus cermat agar tidak terjadi pemilih memilih sampai dua kali karena terdaftar di dua tempat berbeda karena kasus seperti penggusuran. Ini perlu dicermati,” ujar Brilliant.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Abdul Gafur Subaer, mengingatkan tentang tugas pengawasan dan pencegahan, di mana mereka tidak boleh mencari-cari kesalahan.
“Ingat mengawasi bukan untuk mencari salah. Pencegahan itu tak hanya di awal, tapi juga setelah terjadi pelanggaran. Inilah fungsi kita agar meluruskan sehingga tak terjadi kesalahan di kemudian hari,” ujar Gafur.
Selain itu, Gafur juga mengingatkan untuk PKD yang berada di daerah perbatasan maupun di daerah perumahan. Menurutnya, PKD harus mencegah terjadi masyarakat memilih di dua daerah karena Pilkada dilaksanakan serentak.
“Kita harus cegah hal-hal seperti ini, karena bukan peserta Pilkada yang kena tapi masyarakat yang kena pidananya. Untuk itu, kita cermati dan cegah jangan sampai ada masyarakat yang mencoblos dua kali di dua daerah berbeda,” kata Gafur kembali.
Adapun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Heard Runtuwene, mengingatkan soal kerja dari PKD yang harus sesuai aturan dan teliti dengan hal-hal sekecil apa pun yang akan terjadi pada pemilihan nanti.
“Secara teknis, tugas Panwas itu sudah diatur di beberapa pasal seperti pasal 108, 109 dan 110 UU nomor 7 tahun 2017. Jadi kita harus baca itu dan mengimplementasikan di lapangan. Hal sekecil apa pun perlu diawasi, karena itu bisa jadi celah nanti kalau ada sengketa,” kata Heard kembali.
manadobacirita