Polda Metro Jaya berhasil menghentikan aksi komplotan pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar yang digerebek di sebuah kantor akuntan publik di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Operasi komplotan ini berhasil dibongkar.
Ada tujuh orang pelaku dalam kasus ini. Empat di antaranya sudah ditangkap yakni:
-
M alias Mul. Dia berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut, mulai dari mencari operator, mencari pekerja.
-
FF. Dia berperan membantu pindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan packing ke dalam plastik.
-
YS alias Ustad. Dia berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta packing ke dalam plastik.
-
MDCF. Dia berperan mencari tempat hingga akhirnya menemukan kantor akuntan di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Tiga lainnya yang masih DPO:
-
A. Dia berperan sebagai orang yang membeli mesin dan peralatan yang dipergunakan untuk mencetak uang palsu;
-
I. Dia berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu. I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut
-
P. Dia berperan sebagai pemesan uang palsu.
Bagaimana kronologis penggerebekan itu?
April 2024
M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di Gudang di daerah Gunung Putri.
M mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yakni P (DPO) untuk memproduksi uang palsu sebanyak Rp 22 miliar. Uang itu akan ditukarkan 1:4 dengan uang asli. Uang asli itu merupakan uang yang hendak didisposal atau dimusnahkan.
Mei 2024
M mencari operator dan bertemu dengan I.
Produksi sempat dilakukan di Gudang di daerah Gunung Putri. Setelah habis masa sewanya, mereka pindah ke villa Sukaraja di Sukabumi yang dibantu oleh YS alias Ustad dan FF untuk melanjutkan produksi.
Setelah produksi 100 persen, uang itu dibawa ke Jakarta yakni ke Srengseng Raya, Kembangan Jakarta Barat. Lokasi itu dijadikan tempat pemotongan dan pengepakan uang.
Setelah selesai, rencananya akan ditransaksikan dengan P setelah Idul Adha. Uang palsu Rp 22 miliar akan ditukar dengan uang asli Rp 5,5 miliar. Transkasi akan dilakukan pada 19 Juni 2024.
15 Juni 2024
Di Ruko Food City Jalan Green Lake City Boulevard Cengkareng Jakarta Barat sekira Pukul 23.30 WIB, polisi menangkap M usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
16 Juni 2024
Polisi menerbitkan LP tipe A, laporan polisi yang dibuat sendiri, untuk kemudian menggerebek markas M di Jakarta. Di sana ditangkap FF, MDCF, dan YS.
Bersamaan dengan itu uang palsu senilai Rp 22 miliar diamankan kepolisian. Usai didalami uang itu akan diserahkan ke P pada 19 Juni 2024 di saat Bank kembali beroperasi setelah perayaan Idul Adha 2024.
Kepolisian pun secara paralel menggeledah gudang yang ada di Sukabumi.
Berikut rincian barang buktinya:
Kantor akuntan publik di Srengseng Raya No. 3 Rt.001/008 Kle. Srengseng, Kembangan Jakarta Barat:
-
Uang Palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, senilai Rp 22 miliar;
-
Uang Palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong;
-
Mesin pemotong Uang
Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat:
-
Alat print mesin cetak merek GTO;
-
Plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV);
-
Kertas plano ukuran a3;
-
Alat ultra violet;
-
Mesin hitung uang.
Uang palsu ini rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal atau dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
“Uang palsu yang diproduksi tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, uang yang akan didisposal (dimusnahkan) oleh BI. Artinya uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal oleh BI,” sebut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6).
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun; Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun; Pasal 55 KUHP; Pasal 56 KUHP.