Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sebanyak 22 kepala sekolah SMA Negeri yang ada di Palembang, Sumsel diperiksa Ombudsman Perwakilan Sumsel terkait adanya indikasi kecurangan di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pada Kamis 20 Juni 2024 ada 16 Kepala Sekolah SMA Negeri di Palembang dan panitia PPDB yang telah memenuhi panggilan Ombudsman untuk diperiksa soal penerimaan siswa baru khususnya lewat jalur prestasi.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi malaadministrasi sudah terlihat terutama untuk sekolah SMA Negeri favorit.

“Seperti di antaranya SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18, semua sekolah favorit. Kami mesti rapat pleno juga dari hasil pemeriksaan ini,” katanya.

Bahkan Adrian menyebutkan dari laporan masyarakat yang masuk setelah klarifikasi dengan pihak sekolah dan panitia PPDB ternyata 80 persen laporan terbukti.

“Contohnya orang tua mengeluh anaknya nilai tinggi tapi tidak masuk sekolah itu, dia punya data nilai raport anak lain lebih kecil tapi lulus, kami lakukan kroscek dan terbukti, akhirnya kami kumpulkan data besar dan nampaknya ini sistemik,” kata dia.

Adrian juga menegaskan jika ditemukan adanya pemalsuan data, malaadministrasi seperti pungli, maka Ombudsman akan menyerahkan data tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)

“Kami akan mengawal APH agar jangan sampai kasus ini tidak ditindaklanjuti atau hilang,”kata dia.

“Laporan yang masuk sejauh ini baru jalur prestasi. Zonasi, Apirmasi, dan Perpindahan Orang Tua ada juga kami dengar tapi belum ada laporan ke Ombudsman,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Palembang, Puji Astuti mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ini pihaknya menyerahkan hasilnya kepada Ombudsman.

“Kita tunggu hasilnya saja, ikuti saja proses dan regulasinya, tidak ada apa-apa kok,” ujarnya sambil meninggalkan kantor Ombudsman.

By admin