Salah satu massa saat diamankan polisi, Foto : Ist

Proses penghitungan ulang suara yang dilakukan di enam TPS Dapil Lahat IV di Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Sumsel mengalami ricuh. Kericuhan terjadi di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu, para massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk area penghitungan yang dilakukan.

Kericuhan terjadi akibat perbedaan hasil raihan suara salah satu Caleg. Ketika Pileg digelar Caleg tersebut tidak dapat suara dari C hasil, namun pada hitung ulang mendapat suara.

Tak hanya di TPS 02, perbedaan C hasil juga terjadi di TPS 01 di kelurahan yang sama ketika dilakukan penghitungan sebelumnya. Puncaknya ketika dilakukan hitung ulang surat suara di TPS 02 sekitar pukul 14.00 WIB. 30 menit kemudian diambil keputusan jika pelaksanaan dialihkan.

“Karena kondisi dan hasil koordinasi dengan seluruh pihak terkait, mulai dari KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Bawaslu Lahat dan Polres Lahat kami minta hitung ulang dialihkan ke Palembang (di KPU Sumsel),”kata Anggota KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, Emil Asyari, Jumat 21 Juni 2024.

Emil menjelaskan dipindah tempat perhitungan ulang suara di KPU Sumsel karena batas waktu pelaksanaan 15 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi tepatnya pada 20 Juni 2024 kemarin. Selain itu pihaknya tidak ingin terjadi kericuhan.

“Mau tidak mau, suka tidak suka tugas harus selesai sehingga kami alihkan hitung ulang ke KPU Sumsel,”kata dia.

Untuk diketahui hitung ulang suara yang dilakukan pada Rabu 19 Juni 2024 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Yakni di TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.

Kericuhan terjadi akibat perbedaan hasil raihan suara salah satu Caleg. Ketika Pileg digelar Caleg tersebut tak dapat suara dari C hasil, namun pada hitung ulang mendapat suara.

Tak hanya di TPS 02, perbedaan C hasil juga terjadi di TPS 01 di kelurahan yang sama ketika dilakukan penghitungan sebelumnya. Puncaknya ketika dilakukan hitung ulang surat suara di TPS 02 sekitar pukul 14.00 WIB. 30 menit kemudian diambil keputusan jika pelaksanaan dialihkan.

Dalam pelaksanaannya, Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat melakukan pengamanan di lokasi tersebut. Sejumlah orang diamankan dan diminta keluar lokasi penghitungan.

By admin