Audiensi masyarakat yang mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa oleh oknum Kades Mentunai. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak

Hi!Pontianak – Belasan warga Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Kamis 22 Agustus 2024.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana desa oleh oknum Kades Mentunai berinisial A. Kasus tersebut sudah dilaporkan warga beberapa bulan lalu.

Untuk menjawab pertanyaan masyarakat, kemudian digelar audiensi di aula Kejari Sintang. Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sintang Subendi, Inspektur Kabupaten Sintang Ardatin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang Yasser Arafat, Kasi Intel Kejari Sintang Deni Susanto, Kasi Pidana Khusus Kejari Sintang Fendi Nugroho serta Camat Kayan Hilir Oktavianus.

Warga Desa Mentunai mendatangi Kejari Sintang untuk mempertanyakan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana desa. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak

Salah satu koordinator aksi, Hardiman mengatakan bahwa kedatangan masyarakat untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Mentunai. Penyalahgunaan dana desa diduga dilakukan oleh oknum Kades Mentunai.

“Kami juga meminta oknum kades segera dinonaktifkan. Karena perbuatan kades sudah meresahkan masyarakat. Apalagi kades sudah terbukti menyalahgunakan dana desa dengan terbitnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sintang kurang lebih Rp 592 juta,” ujarnya.

Inspektur Sintang, Ardatin membenarkan bahwa pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Mentunai. Audit dilaksanakan pada Maret, LHP terbit bulan April.

“LHP kami sudah menuangkan semua yang terbukti dilanggar oleh Kades. Temuan kita hampir Rp 600 juta, sementara tindak lanjut dari Kades (pengembalian) baru Rp 4 juta,” bebernya.

“Saat ini LHP sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang. Jadi proses selanjutnya ada di Kejaksaan,” sambungnya.

Kasi Intel Kejari Sintang, Deni Susanto mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sintang baru menerima LHP terkait audit dana desa di Desa Mentunai baru-baru.

“LHP dari Inspektorat Sintang kita terima 16 Agustus 2024 lalu. Untuk tahapan selanjutnya secara teknis belum bisa kita jelaskan karena ada asas praduga tidak bersalah. Tapi seperti yang disampaikan Kasi Pidsus, bahwa ini tetap berproses,” tegasnya.

Terkait kedatangan warga Mentunai ke Kejari Sintang, Deni mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat Desa Mentunai dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sintang Subendi menilai bahwa kedatangan warga ke Kejaksaan merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

By admin