Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan beras premium tidak kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Kebijakan PPN itu mulai berlaku Januari 2025.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN. Nggak (dikenakan PPN 12 persen),” kata Airlangga saat ditanya mengenai pengenaan PPN 12 persen terhadap beras premium di Kawasan Alam Sutra, Minggu (22/12).
Airlangga juga memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai daftar barang mewah yang dikenai PPN 12 persen akan terbit sebelum pergantian tahun.
“Ya nanti ditentukan ada PMK-nya, apa yang kategori mewah dan non-mewah. (PMK terbit) sebelum Januari,” ujar Airlangga.
Senada dengan Airlangga, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga mengatakan beras premium tidak terkena PPN 12 persen.
Hal itu karena beras premium adalah komoditas pangan yang diurusi oleh Bapanas. Sementara, semua komoditas pangan yang dikelola Bapanas tidak dikenai PPN.
“Kalau beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya nggak ada PPN. Semua yang dikelola Badan Pangan nggak ada PPN,” tutur Arief dalam kesempatan yang sama.
Kemudian, lanjut Arief, untuk beras khusus pihaknya akan mendiskusikan apakah komoditas pangan ini akan dikenai PPN 12 persen atau tidak. Terlebih, komoditas ini tidak dalam urusan Bapanas.
“Beras khusus nanti di diskusikan. Kalau ibaratnya gini, kalau daging, daging ruminansia biasa oke, tapi begitu bicara wagyu, kobe, dan lain-lain ya, kita mesti diskusi ya,” tutur Arief.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017, yang dimaksud beras khusus adalah beras ketan, beras merah, dan beras hitam, beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Sebelumnya, beras premium disebutkan termasuk barang yang dikenai PPN 12 persen. Dalam catatan kumparan, beras khusus masuk ke dalam kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.
Selain beras khusus, barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN adalah buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu, daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (contoh: king crab).