Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menuturkan terdapat satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex yang berupaya mempailitkan perusahaan Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon.
“Kemudian, yang satu kreditur itu kemudian ada upaya untuk mempailitkan ini, tapi secara produksi masih berjalan prosesnya, dan sampai saat ini masih ada yang berjalan. Itu perusahaan PT Indo Bharat Rayon,” ucap Slamet kepada kumparan, Minggu (22/12).
Slamet mengatakan, selama proses kepailitan Sritex ini berjalan, kreditur dari PT Indo Bharat Rayon merasa kurang puas saat proses perdamaian kepailitan berlangsung.
Katanya, perusahaan itu berbeda dengan kreditur-kreditur lain yang mengungkap tak ada masalah di proses perdamaian kepailitan PT Sritex saat itu.
“Selama ini kan masih ada proses berjalan ini dari pihak pengusaha itu masih komitmen menjalankan usahanya, jadi yang kemarin pailit itu hanya 1 kreditur yang kurang puas dari proses perdamaian, tapi banyak kreditur yang lain sebetulnya tidak ada masalah dengan proses perdamaian, yang restrukturisasi utang itu lho,” lanjut dia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga (PN) Semarang, putusan pailit dijatuhkan terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan PT Sritex dikarenakan lalai memenuhi kewajiban pembayaran.
PT Indo Bharat Rayon merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan raksasa bisnis asal India, Aditya Birla Group, perusahaan konglomerat multinasional itu bernilai USD 35 miliar bergerak di bidang tekstil, logam, semen, keuangan, dan telekomunikasi.
Dikutip dari laman resminya, PT Indo Bharat Rayon berdiri pada tahun 1980 dan beroperasi secara komersial di tahun 1986. PT Indo Bharat bergerak di bidang produksi serat stapel viscose (VSF) di Indonesia, lokasi pabriknya ada di Purwakarta, Jawa Barat.