Petugas membawa buronan kasus narkoba asal Ukraina Roman Nazarenco saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (11/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bareskrim Polri bakal menjerat warga negara Ukraina, Roman Nazarenco, dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Roman ditangkap karena mengendalikan pabrik narkoba dalam sebuah vila di Bali.

“Yang kan saya bilang namanya bandar, kita akan TPPU-kan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam jumpa pers, Minggu (22/12).

Dengan dikenakannya UU TPPU, polisi bisa menelusuri dan menyita aset Roman. Sehingga, diharapkan Roman tak lagi bisa beroperasi mengedarkan narkoba.

Dalam kasusnya, Roman berperan sebagai pengendali. Ia yang menginisiasi didirikannya pabrik narkoba di vila itu.

“Dia yang mengendalikan cara pembuatan dari mulai dia bikin laboratorium, sampai dia juga yang mesan barang, dia juga yang membuat basement ya,” ungkap Mukti.

Vila yang menjadi pabrik narkoba ini digerebek Bareskrim Polri pada Mei 2024 lalu. Roman saat itu tak berhasil ditangkap dan melarikan diri ke Thailand. Tercatat, sudah 109 hari ia berada di Thailand.

Pabrik narkoba ini menghasilkan 10 kilogram ganja hidroponik dalam sekali panen dan 100 gram mefedron dalam bentuk kristal dan serbuk dalam sekali produksi.

Narkoba yang diproduksi dipasarkan melalui jaringan Hydra Indonesia, melalui aplikasi Telegram. Sementara pembayarannya menggunakan mata uang kripto.

Roman ditangkap oleh Royal Thai Police di bandara di Thailand saat akan pergi ke Dubai pada Kamis (19/12). Polri lalu dihubungi terkait penangkapan Roman yang sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam red notice.

Bareskrim Polri kemudian membawa Roman ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

By admin