Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun depan sudah tak mungkin dibatalkan. Sebab, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun Eddy menjelaskan, bisa saja PPN 12 persen untuk tahun berikutnya diturunkan. Hal ini dilihat dari kenaikan rasio pajak dari implementasi PPN 12 persen.
“Pertama, kebijakan itu bisa berlaku seperti yang sekarang dilakukan. Ada kenaikan, tetapi bisa juga ada kebijakan nanti untuk menurunkan PPN tersebut,” ujar Eddy saat FGD di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/12).
Rasio pajak atau tax ratio Indonesia pada tahun 2023 sebesar 10,31 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hingga akhir Oktober 2024, rasio pajak mencapai 10,02 persen, sementara target rasio pajak tahun ini sebesar 9,92-10,2 persen. Sayangnya, rasio pajak ini masih lebih rendah dibandingkan rata-rata negara-negara di Asia yang sebesar 19,3 persen.
Eddy mengatakan, jika ke depannya rasio pajak Indonesia terus meningkat, hal ini akan menjadi pemicu pemerintah untuk menurunkan kembali PPN.
“Karena ketika tax ratio kita naik, tentu PPN bisa diturunkan, Dan itu merupakan salah satu pemicu bagi kita untuk kemudian bisa mempertimbangkan penurunan PPN ke depannya,” jelasnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ditolak banyak pihak. Sebab, pemerintah menaikkan tarif pajak ketika daya beli masyarakat tengah terpukul. Sebelumnya juga dikatakan bahwa PPN 12 persen hanya menyasar kalangan atas untuk barang mewah, namun nyatanya, semua komoditas yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen, kembali dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan.