Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan masih mendalami laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Hari ini, Senin (23/12), penyidik meminta keterangan saksi bernama Eda JR Fernandes.
Pemeriksaan saksi yang berdomisili di Inggris itu digelar secara virtual. Kendati demikian, Vadel Badjideh didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, hadir dalam agenda tersebut.
“Jadi saksi Eda akan menjelaskan banyak hal, dan poin-poinnya nanti secara rinci setelah diperiksa akan kami sampaikan,” kata Razman, di Polres Jakarta Selatan, Senin siang.
Dalam kesempatan itu, Razman kembali menyoroti pertaruhan uang Rp 5 miliar yang sempat dilontarkan Nikita Mirzani. Sebelumnya, Nikita mengaku siap membayar Rp 5 miliar jika sampai akhir tahun Vadel tak dipenjara.
“NM kan nantangin Rp 5 miliar, pasang taruhan dan sebagainya, bagaimana pertanggung jawabannya ini,” ucap Razman.
“Tapi dia putar lagi cerita dia bilang, saya minta buang, yang nawarin dia, terus seolah-olah kita buying time,” tambahnya.
Razman menyayangkan sikap Nikita yang seolah-olah mendahului penyidik. Sebab ada prosedur yang harus dilalui dalam proses penyidikan kasus itu.
“Abis ini periksa dulu Martin, periksa dulu pak Umar, periksa dulu Liliana, abis itu gelar perkara dulu dong, kalau tidak ada dasar jangan dipaksakan kami harap kasus on the track,” tukasnya.
Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.
Perkara itu juga sudah naik ke tahap penyidikan. Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Vadel masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.