Para ibu yang mengajukan gugatan ke MK karena anak ‘diculik’ mantan suami. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi Pemohon gugatan Pasal 330 ayat (1) KUHP menangis dalam sidang putusan di MK, Kamis (26/9/2024). Foto: Dok. MKRI Post navigation Suami Gampang Cemburu, Bagaimana Menghadapinya? Konten IG: Jangan Ragu Proses Hukum Penculikan Anak oleh Ortu Kandung