@kumparan

22 Desember jadi momen berharga buat tiap ibu karena bisa rayain Hari Ibu bareng keluarga. Tapi ternyata, masih ada ibu di luar sana yang berjuang buat dapetin hak membesarkan anak kandung mereka. Masih ada kasus parental abduction alias penculikan anak oleh orang tua kandung yang terjadi sampai sekarang. Meski dilakukan oleh ayah atau ibu kandung, itu tergolong pidana, lho! Itu ditegaskan MK pada September 2024 lalu usai lima orang ibu menggugat pasal 330 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Di pasal itu, frasa “barang siapa”, dinilai merugikan hak konstitusional mereka. Mereka pun meminta frasa “barang siapa” itu diganti jadi seperti ini: “Setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak’”. MK menolak gugatan itu. Tapi MK menegaskan dan menekankan bahwa frasa “barang siapa” sudah sangat tegas mencakup setiap orang, tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak. Jadi, seharusnya, para penegak hukum gak ragu buat menindak laporan “penculikan anak” meskipun dilakukan orang tua kandung. #focus #culikanakkandung #mom #svl #collab #hariibu #ibu #anak #ayah #suami #istri #ortukandung #anakkandung #pidana #kriminal #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound – kumparan – kumparan

Ilustrasi Ibu dan anak. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi ibu memeluk anak. Foto: Shutterstock

By admin