KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Ini menindaklanjuti kajian yang dibuat KPK mengenai risiko korupsi dan kecurangan dalam PPDS.
“Ya kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, kalau memang ada alat buktinya, tentu KPK akan menindaklanjuti bila persyaratan-persyaratan itu masuk,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (23/12).
Tessa mengatakan, ada sejumlah syarat-syarat agar suatu kasus korupsi bisa diusut oleh KPK. Salah satunya adalah nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Tentunya rekan-rekan juga ketahui bahwa harus ada penyelenggara negaranya, standar bila ada kerugian negara di atas Rp 1 miliar, hal-hal tersebut tentunya akan menjadi faktor apakah perkara tersebut bisa ditangani KPK atau APH lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK membuat kajian Identifikasi Risiko Korupsi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Kajian itu disusun pada April 2023 hingga September 2023, dengan ruang lingkup kajian yakni tata kelola pada PPDS yang diselenggarakan pada tahun 2020–2022.
Dalam kajian itu, KPK melakukan analisis risiko korupsi dan kecurangan yang ada dalam proses PPDS mulai dari proses seleksi, pembiayaan, serta pelaksanaan perkuliahan program PPDS.
Dalam hasil laporannya, ditemukan sejumlah permasalahan terkait pembiayaan hingga praktik bullying dan senioritas di PPDS. Bahkan, muncul temuan adanya biaya tambahan hingga lebih dari Rp 25 juta terkait perilaku senioritas tersebut.
Dalam melakukan kajian ini, KPK melakukan survei kepada peserta PPDS. Dilakukan melalui platform daring dengan google form.
Pemilihan responden menggunakan teknik snowball sampling dalam jangka waktu 30 hari hingga data mencapai saturasinya. Kuesioner disebarkan melalui Asosiasi Fakultas Kedokteran Negeri Seluruh Indonesia (AFKNI) yang menurunkan kepada seluruh dekan fakultas kedokteran penyelenggara PPDS. Serta melalui jejaring mahasiswa dan alumni PPDS di tiap program studi.
Jumlah sampel yang mengisi serta selesai diolah adalah sebanyak 1.417. Proporsinya adalah 1.366 responden peserta yang lulus seleksi PPDS baik sebagai mahasiswa maupun alumni. Jumlah sampel +/-10% dari estimasi total populasi residen/peserta didik sebanyak 13.000, berdasarkan data residen Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia per 2020. Dengan tingkat kepercayaan sebesar 95% maka didapatkan margin of error sebesar +/- 2.58% yang diharapkan hasil dari survei ini dapat merepresentasikan populasi.