Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggelar kegiatan pemeriksaan pemegang senjata api (Senpi) dinas. Pengecekan ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata api oleh polisi.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, sebagai aparat penegak hukum penggunaan senpi sudah diatur dengan Peraturan Kepolisian tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.
“Tidak boleh anggota Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakan, karena sudah disumpah sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum khususnya dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat termasuk dalam penegakan hukum,” ujar Agus, Senin (23/12).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Melalui pemeriksaan berkala ini, kami berharap potensi penyalahgunaan senpi dapat diminimalkan sehingga personel tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, professional dan sesuai dengan ketentuan,” tegas Artanto.
Tak hanya di Polda Jateng, pemeriksaan senpi juga digelar di seluruh Polres, Polresta maupun Polrestabes di wilayah hukum Polda Jateng.
“Pemeriksaan Senpi dilakukan serentak baik di Polda maupun seluruh jajaran Polres, pemeriksaan rutin terhadap senpi ini sebagai bagian dari standar operasional prosedur Pengawasan,” kata Artanto.