Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang vonis terhadap 6 terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, hari ini, Senin (23/12).
Keenamnya adalah Harvey Moeis; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriyansyah; Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa 2017-2020, Rosalina.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusannya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi terhadap para terdakwa tersebut. Dalam vonis tersebut, ada terdakwa yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.
Berikut rangkumannya:
Harvey Moeis
-
6,5 tahun penjara
-
Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
-
Uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara
Suparta
-
8 tahun penjara
-
Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
-
Uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara
Reza Andriyansyah
-
5 tahun penjara
-
Denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan
Suwito Gunawan
-
8 tahun penjara
-
Denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
-
Uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan
Robert Indarto
-
8 tahun penjara
-
Denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara
-
Uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan
Rosalina
-
4 tahun penjara
-
Denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan
Untuk Reza Andriyansyah dan Rosalina, keduanya terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat 22 orang sebagai tersangka. Banyak di antaranya yang sudah masuk tahap persidangan, termasuk 6 orang terdakwa yang telah divonis hari ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.