Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang vonis terhadap 6 terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, hari ini, Senin (23/12).

Keenamnya adalah Harvey Moeis; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriyansyah; Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa 2017-2020, Rosalina.

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusannya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi terhadap para terdakwa tersebut. Dalam vonis tersebut, ada terdakwa yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

Berikut rangkumannya:

Harvey Moeis

  • 6,5 tahun penjara

  • Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

  • Uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara

Suparta

  • 8 tahun penjara

  • Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara

  • Uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara

Reza Andriyansyah

  • 5 tahun penjara

  • Denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan

Suwito Gunawan

  • 8 tahun penjara

  • Denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

  • Uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan

Robert Indarto

  • 8 tahun penjara

  • Denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara

  • Uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan

Rosalina

  • 4 tahun penjara

  • Denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan

Untuk Reza Andriyansyah dan Rosalina, keduanya terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat 22 orang sebagai tersangka. Banyak di antaranya yang sudah masuk tahap persidangan, termasuk 6 orang terdakwa yang telah divonis hari ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

By admin