Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (23/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya.
Muhdlor juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Adapun hal yang meringankan, Muhdlor tidak pernah dihukum sebelumnya, berkelakuan baik, dan berkontribusi banyak selama kepemimpinannya di Sidoarjo.
“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” ungkapnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum Muhdlor belum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami pikir-pikir majelis,” ujar Penasihat Hukum Muhdlor, Mustofa Abidin.
Sebelumnya, Gus Muhdlor dituntut enam tahun empat bulan penjara. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,4 miliar.
Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.