Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti terkait kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang. Uang yang harus dikembalikannya ialah sebesar Rp 210 miliar.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Dalam vonisnya, Hakim turut menjatuhkan pidana 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun ini.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Menurut Hakim, tuntutan jaksa terlalu ringan. Vonis 6,5 tahun penjara dinilai sudah sesuai dengan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini.
Dalam menjatuhkan vonis ini, Hakim juga turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Berikut pertimbangan Hakim:
Hal Memberatkan
-
Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Hal Meringankan
-
Sopan di persidangan
-
Mempunyai tanggungan keluarga
-
Belum pernah dihukum