Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (23/12).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto usai sidang pembacaan duplik atau tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/12) lalu.

“Jadi pemeriksaan perkara ini sudah selesai, ya. Majelis Hakim akan bermusyawarah dan kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin [23 Desember],” kata Hakim Eko usai persidangan Jumat lalu, dikutip dari Antara.

Sidang vonis terhadap suami aktris Sandra Dewi itu digelar hari ini bersama dua terdakwa lainnya, yakni:

  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan

  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Jaksa meyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam pembelaan atas tuntutan tersebut, Harvey bicara soal kasus yang menjeratnya. Dia juga mencoba meyakinkan bahwa dirinya bukanlah koruptor. Kemudian, dia juga mengungkap rasa kagum dan syukurnya kepada sang istri, Sandra Dewi, yang membersamainya menjalani kasus hukum tersebut.

Namun, pleidoi itu dinilai oleh jaksa hanya klaim Harvey saja. Bahkan, Harvey disebut ‘playing victim’ memposisikan diri sebagai korban dalam korupsi tersebut. Padahal, dia adalah pelaku. Harvey juga disebut jaksa tidak menunjukkan penyesalan.

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Sementara untuk terdakwa lain, Suparta, dia dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim Tipikor nantinya akan memutus besaran pidana yang akan dijatuhkan kepada tiga terdakwa, apakah mengikuti tuntutan jaksa atau punya pertimbangan berbeda.

Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa itu diduga melakukan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Khusus Harvey Moeis, dia didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.

Uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi.

Kepentingan pribadi dimaksud, di antaranya guna membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri.

By admin