Perempuan 21 tahun itu duduk di atas kursi dengan baju warna biru khusus tahanan di Aula Polrestabes Bandung. Sesekali, ia menata rambutnya agar menutupi wajah—seolah masker hitam yang ia kenakan tak cukup buat menyembunyikan raut mukanya itu.
Ia adalah SA, satu dari 22 tersangka tindak pidana narkoba yang ditunjukkan Polrestabes Bandung pada Senin, 23 Desember 2024. Dia harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencoba selundupkan sabu-sabu ke salah satu lapas di Kota Bandung.
“Perempuan ini mengirimkan sabu-sabu untuk warga binaan di dalam (lapas),” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam jumpa pers.
Perwira menengah Polri itu pun mengungkap cara yang dilakukan SA untuk menyelundupkan 9 gram sabu.
“Dimasukkan di dalam kondom, untuk ditaruh di alat kelamin,” ujar Budi.
Beruntung modus itu berhasil dibongkar petugas lapas, sebab saat berkunjung ke lapas tampak gerak-gerik SA mencurigakan. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Adapun tujuan SA menyelundupkan sabu, menurut Budi bukan untuk dijual. Lulusan Akpol tahun 1996 itu menerangkan, SA disuruh oleh suaminya yang di berada dalam lapas. Suami SA sendiri, kata Budi, dibujuk oleh kawannya yang sesama penghuni lapas.
“Suaminya punya teman sesama warga binaan yang bisa memberikan sabu-sabu untuk dipakai di dalam [lapas]. Suaminya terbujuk, kemudian suaminya membujuk istrinya (SA) untuk mengirim sabu-sabu tersebut,” beber Budi.
Budi pun mengatakan SA menerima barang haram itu lewat ojek online, dalam bentuk kue. Kemudian, teman suaminya itu juga lah yang punya ide agar aksi penyelundupan sabu itu dilakukan dengan kondom yang ditaruh di kemaluan buat mengelabui petugas lapas.
“Diajarkan oleh temannya warga binaan (suami SA) untuk dimasukkan ke dalam kondom untuk ditaruh di alat kelaminnya,” kata Budi.
Kini SA pun ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia pun terancam penjara paling sebentar 6 tahun, atau paling lama bui 20 tahun hingga seumur hidup.
Satu dari 16 Kasus Narkoba dalam Sepekan
Kasus SA adalah satu dari 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam sepekan terakhir, menjelang Natal dan tahun baru. Dari 16 kasus ini total ada 22 tersangka yang diamankan.
Dari semua kasus itu, ada sejumlah jenis narkotika yang disita polisi, yaitu sabu hingga ganja kering. Polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan para pelaku, serta alat bukti berupa timbangan.
“Dari 16 kasus yang diungkap, ada 9 kilogram atau 9.733 gram total sabu-sabu yang bisa kami amankan, untuk ganja kering sebanyak 72 gram, serta ada 23 ponsel serta timbangan,” ujar Budi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya ialah penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar, subsider 3 bulan.