Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bagi Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang jadi terdakwa kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, dan dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Apa pertimbangan Majelis Hakim?, dan apa saja hukuman yang harus diterima Harvey Moeis?

Berikut kumparan rangkum:

Pertimbangan Hakim Vonis 6 Tahun: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, 12 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap suami Sandra Dewi itu terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya sebagaimana kronologis perkara kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

“Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis Hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Hakim Eko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Majelis Hakim mengungkapkan, mulanya Harvey Moeis terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.

Sementara itu, di lain pihak, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga tengah berusaha meningkatkan produksinya. Adapun salah satu smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam kaitannya dengan PT RBT itu, lanjut Hakim Eko, Harvey Moeis hanya tampil mewakili perusahaan tersebut.

“Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk, Terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT,” kata Hakim Eko.

“Namun, Terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, Terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham,” ungkapnya.

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan Harvey lantaran hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Bantuan itu dilakukannya karena disebut memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” papar Hakim Eko.

Kejagung Hormati Putusan Majelis Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (23/12).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Harli melanjutkan, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan itu.

“Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya,” ujarnya.

Hakim Perintahkan Harvey Moeis Bayar Rp 210 Miliar Terkait Kasus Timah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti terkait kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang. Uang yang harus dikembalikannya ialah sebesar Rp 210 miliar.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Dalam vonisnya, Hakim turut menjatuhkan pidana 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun ini.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Hal Meringankan dalam Vonis Harvey Moeis: Sopan, Punya Tanggungan Keluarga

Selain dinilai tuntutan jaksa yang terlalu berat, majelis hakim tipikor juga punya beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis itu.

Untuk hal yang meringankan, Hakim menyebutkan ada 3 poin bagi Harvey Moeis, yakni:

  • Sopan di persidangan

  • Mempunyai tanggungan keluarga

  • Belum pernah dihukum

Sementara hal yang memberatkan adalah, korupsi Harvey dilakukan saat negara tengah giat memberantas korupsi.

“Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata Hakim membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun atas kasus pengelolaan tata niaga timah itu. Hal itu disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12).

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” ujar Hakim Suparman.

Secara rinci, perhitungan kerugian negara itu adalah sebagai berikut:

  • Pertama, kerugian negara yang timbul atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan, yang merugikan negara sebesar Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,28 triliun).

  • Kedua, kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp 26.648.625.701.519,00 (Rp 26,64 triliun).

  • Ketiga, kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yakni sebesar Rp 271.069.688.018.700,00 (Rp 271,06 triliun).

Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Timah Hari Ini, Ada yang Dihukum Bayar Rp 4,5 T

Selain Harvey Moeis, ada 5 orang lagi yang divonis bersalah oleh hakim akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah ini. Berikut rincian vonis dari para terdakwa:

Harvey Moeis

  • 6,5 tahun penjara

  • Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

  • Uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara

Suparta

  • 8 tahun penjara

  • Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara

  • Uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara

Reza Andriyansyah

  • 5 tahun penjara

  • Denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan

Suwito Gunawan

  • 8 tahun penjara

  • Denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

  • Uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan

Robert Indarto

  • 8 tahun penjara

  • Denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara

  • Uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan

Rosalina

  • 4 tahun penjara

  • Denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan

Untuk Reza Andriyansyah dan Rosalina, keduanya terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

By admin