Polres Cimahi menggelar konferensi pers kasus asusila begal pantat, Senin (23/12/2024). Foto: Polres Cimahi

Dani Setiawan (37), warga asal Cicendo, Bandung, kini berbaju tahanan Sat Reskrim Polres Cimahi. Ia mesti mempertanggungjawabkan aksi tak senonohnya, yakni membegal pantat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Cimahi.

Kini yang ada hanya sesal. Apalagi Dani terancam penjara 4 tahun akibat perbuatannya.

“Menyesal, istri sama anak di rumah juga kaget (ditangkap polisi karena begal pantat),” ungkap Dani saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi pada Senin (23/12).

Dani mengaku tindakan tak senonohnya itu dilakukan spontan dan baru satu kali. Dia bilang birahinya naik karena melihat korban mengenakan pakaian ketat.

“Mungkin karena bajunya nyetak (ketat menampakkan lekuk tubuh), akhirnya muncul hasrat,” kata Dani.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto membeberkan duduk perkara kasus ini. Dia mengatakan peristiwanya terjadi pada Rabu (18/12) lalu, saat korban berjalan di sebuah gang untuk menuju ke warung, selepas dari sebuah minimarket.

Di sana, korban melihat pelaku yang ketika itu mengendarai sepeda motor. “Setelah dari warung, korban yang berjalan pulang melihat laki-laki bermotor itu sudah ada di depannya,” kata Tri.

Pada momen itu, Tri menjelaskan korban pun menepi buat memberi jalan kepada pelaku. Sebab, gang tersebut cukup sempit.

“Kemudian pelaku ternyata memegang bagian belakang korban. Setelah itu pelaku yang menggunakan sepeda motor kabur ke jalan raya,” kata Tri.

Tri pun mengungkap, pihaknya menerima informasi terkait ini di hari yang sama. Tersangka Dani Setiawan pun diamankan polres beberapa jam setelah peristiwa meresahkan tersebut.

“Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku yang merupakan warga Kota Bandung langsung diamankan,” kata Tri.

“Kami sengaja tidak langsung merilis kasus tersebut karena masih mendalami tindakan tersangka apakah dilakukan terhadap orang lain dan apakah ada korban lain namun tidak berani melapor,” kata Tri menjelaskan.

Atas perbuatannya, Dani Setiawan dijerat dengan Pasal 28 KUHP juncto Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling berat 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

By admin