Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menangkap warga negara (WN) Maroko yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal hingga 6 bulan di Sleman.
Petugas keimigrasian sebelumnya menerima laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut.
“Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Akmal, Senin (23/12).
Akmal mengatakan operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin.
WNA yang diamankan lalu dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa. Akmal mengatakan WN Maroko itu akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengatakan operasi serupa aman terus diperbanyak. Terlebih jelang akhir tahun di mana arus wisatawan asing ke Yogya cenderung meningkat.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum,” kata Agung.
Di sisi lain, dia mengapresiasi peran masyarakat yang membantu dalam pengawasan keimigrasian.
“Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci sukses pengawasan keimigrasian. Kami akan terus berkomitmen menjaga Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman dan istimewa bagi seluruh warganya maupun para tamu asing,” kata Agung.